SETIAP muslim pasti mengerjakan ibadah shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Dalam melaksanakan ibadah shalat ini, seorang muslim atau pun muslimah tidak asal mengerjakannya. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan agar shalat diterima sebagai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sering kali kita melihat ketika kaum Adam shalat, ada yang memakai peci dan ada pula yang tidak mengenakannya. Lantas, apakah harus memakai peci atau tidak? Sebagian orang mungkin mengatakan shalat memakai peci supaya dahi tidak terhalang oleh rambut saat sujud, apakah benar? Memakai peci saat shalat termasuk berhias. Sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat,” Al-A’râf/731. Dalam shalat juga terdapat adab-adab yang harus dikerjakan. Salah satu adab dalam shalat itu berhias untuk shalat. Berhias ini pun termasuk dalam pengagungan terhadap syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan hanya saat bertemu manusia saja, seseorang harus berhias untuk menampilkan yang terbaik. Namun, sebelum bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika shalat pun, seorang muslim harus berhias dengan mempersiapkan jasmani dan rohani yang baik. Seperti kita tahu, kepantasan dalam berhias memiliki perbedaan dari satu daerah ke daerah lain. Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat bisa terhitung melanggar etika khawârim muru`ah. Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud. Wallahu a’lam. [] SatuMedia
11Kviews, 780 likes, 47 loves, 6 comments, 147 shares, Facebook Watch Videos from Dewan Fatwa: Hukum Memakai Peci di Luar Shalat Ustadz HSI AbdullahRoy . Ustadz DR. Abdullah Roy, M.A. (Anggota Hukum Memakai Peci Ketika Shalat – Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. [ Baca Artikel Lainnya Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat ] Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah ta’ala berfiman يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.” QS. Al A’raf 31 As Sa’di menjelaskan ayat ini استروا عوراتكم عند الصلاة كلها، فرضها ونفلها، فإن سترها زينة للبدن، كما أن كشفها يدع البدن قبيحا مشوها. ويحتمل أن المراد بالزينة هنا ما فوق ذلك من اللباس النظيف الحسن “Maksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagus” [1. Taisir Karimirrahman, 287] Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin al-albani. Ketika mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan “Menurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab ini إنَّ اللهَ أحَقُّ أنْ يُتزَيَّنَ له Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127 Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat [ Mungkin Anda Tertarik Al Quran Untuk Wanita ] PENERBIT JABAL Spesialis Menerbitkan Al Quran & Buku Islam Sejak Tahun 2004 Indonesia menjadi salah satu negara yang berpenduduk dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Maka untuk lebih menyebarkan syiar Islam, Al Quran harus dicetak sebanyak mungkin guna mengenalkan Al Quran sebagai panduan hidup bagi umat Islam. Bagi Anda yang ingin bermitra ataupun ingin membeli produk Al Quran berkualitas terbitan Penerbit Jabal dengan harga murah, silahkan datang ke Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik “Chat Via WhatsApp” di bawah ini. Untuk cek ketersedian stock produk di jangan sungkan untuk bertanya kepada admin kami. Lihat Juga Artikel Lainnya 8 Keistimewaan Dan Keberkahan Ibadah Subuh Al Quran Untuk Wanita Bahaya Tidur Setelah Subuh Buku Hadits Lengkap Hikmah Sedekah Subuh Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat Manfaat Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Perbanyak Syukur Kurangi Mengeluh Syafaat bagi Penghafal Al QuranLantasbagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ? Secara umum, ketika kita shalat tanpa penutup kepala, baik berupa peci, surban, kain dan lainnya, maka shalat kita tetap nilai sah. Hal ini karena bagian kepala bagi laki-laki bukan termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi.
Bagi orang Indonesia, Peci atau kopyah adalah sesuatu hal yang biasa digunakan untuk acara-acara keagamaan dan acara resmi. Baik itu orang Muslim maupun non Muslim. Lalu, adakah hukum atau dalil kewajiban memakai peci saat shalat? Menurut pengetahuan penulis, tidak ada 1 Hadis Shohih sekalipun yang mewajibkan penggunaan Peci/ Kopyah untuk sholat. Bahkan justru Rasul ﷺ pernah melakukan Shalat dengan tanpa penutup kepala. Jadi bagaimana mungkin hal ini menjadi sesuatu yang munkar? Kalau Rasul ﷺ justru melakukan hal tersebut?. Dikutip dari Buku Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, mengenai Rasul ﷺ Shalat tanpa penutup kepala “Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyu’an. Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi. Rasul ﷺ Memakai Imamah Hanya Sebagai Adat Kebiasaan Orang Quraisy Dahulu Rasulullah ﷺ tidaklah pernah memakai Peci/Kopyah sama sekali. Tetapi beliau memakai sorban yang dipakai dan ditutupkan kepala yang disebut imamah. Salah satu dalil bahwa Rasulullah ﷺ Biasa memakai imamah yaitu Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu anhu, “Nabi ﷺ masuk Mekkah di hari terbukanya kota Mekah dalam keadaan memakai imamah sorban warna hitam.” [ HR. Muslim 1358 ]. Ada juga dalil yang Artinya “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” HR Muslim 452 Atas dalil ini, banyak ulama Fiqh menyatakan bahwa pemakaian Imamah saat shalat maupun diluar shalat hanyalah adat kebiasaan saja. Pada masa itu, Masyarakat Quraisy memang sering menggunkaan imamah karena cuaca dan keadaan disana yang memungkinkan pemakaian imamah. Rasulullah ﷺ menggunakan imamah karena adat disana menggunakannya untuk menghormati masyarakat. Sehingga konteksnya hanya berupa hikayat Nabi, bukanlah sunnah apalagi tingkat wajib. Dalam ilmu Ushul Fiqih telah menjadi kaidah tentang adat ini, “Asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan akan keharamannya.” jadi dapat disimpulkan bahwa pemakaian Imamah oleh Rasul ﷺ hanya sebagai adab menghormati adat masyarakat sekitar. Memakai Peci Saat Shalat Hanya sebagai Hiasan Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bermacam-macam suku dan adat kebudayaannya. Dalam hal ini, penutup kepala yang ada di Indonesia pun banyak macamnya. Lalu ada orang yang mewajibkan pemakaian peci/ kopyah saat shalat, dengan alasan ini adalah syariat Islam. Maka perlu kita clear kan masalah ini agar tidak berlarut-larut membodohi masyarakat. Peci menurut ulama fiqih hanya sebagai hiasan, sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz melalui Fatwa Lajnah Daimah, “Adapun memakai imamah sorban, maka ia termasuk dari perkara mubah boleh, dan bukan termasuk perkara sunnah sebagaimana yang telah engkau sangka. Dan yang lebih utama, engkau tetap memakai pakaian yang dipakai oleh penduduk negerimu di atas kepala-kepala mereka berupa ghitrah, shimagh, dan yang semisalnya.” [ Fatwa Lajnah Daimah 24/42 ]. Jika memang penduduk sekitar memiliki adat memakai sarung, peci dan baju koko untuk shalat, maka disarankan untuk mengikut adat tersebut. Seperti di pesantren-pesantren NU. Sedangkan jika adat kebiasaan penduduk sekitar memakai celana cungklang, gamis dan sorban, maka disarankan mengenakan hal tersebut. Seperti di pondok-pondok salafi. Justru apabila ada santri Salafi, sholat di masjid yang lingkungan NU, dan mengenakan pakaian khas salafi. Maka itu akan menyelisihi masyarakat dan dilarang melakukan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya, sesuai dalil, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian ketenaran tampil beda, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, “lalu akan dilahab oleh api neraka.” [ HR. Abu Dawud 4029, Ibnu Majah 3607, An-Nasa’idalam “Al-Kubro” 9487 dan selainnya. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani] Dijelaskan makna dari pakian ketenaran yakni, “Ibnul Atsir berkata asy-syuhrah tampak atau menonjolnya sesuatu. Dan yang dimaksud di sini, sesungguhnya pakaiannya tenar di antara manusia karena menyelisihi tampil beda terhadap warna pakaian mereka, sehingga manusia mengangkat padangan mereka kepadanya dan akhirnya dia angkuh, ujub dan sombong kepada mereka. demikian disebutkan dalam “Nailul Author”. [ Aunul Ma’bud 11/58 ]. Lingkungan Kita Jika lingkungan kita majemuk, maka pemakaian peci boleh dilakukan dengan catatan peci tersebut berbentuk sesuatu yang wajar, tidak mencolok, tidak membuat orang lain mencibir dan lain sebagainya. Sedangkan tidak memakai peci pun suatu kebolehan. Karena hukum asal pemakaian peci hanya sebatas adab dan adat. Jika merasa memakai peci adalah sebuah hiasan yang memperbagus rupa, maka hal itu disarankan. Namun jika memakai peci justru mengurangi rasa kekhusyuan, maka pemakaian peci tidaklah disarankan di lingkungan yang majemuk. Seperti dalam fatwa Lajnah Daimah, “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya “Wahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.” Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah. Jangan sampai kita mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah. Seperti dalam An Nahl 116 “Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” an-Nahl 116 Wallahu a’lam bisshowab. Penulis Mohamad Rezza Tio Samhong, Bolehsaja seorang pria mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini. Wa billahit taufiq. SHALAT MENGGUNAKAN PECI?Pertanyaan. Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannyaJawaban. Wa’alaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allâh Azza wa Jallaيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-A’râf/731]Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allâh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika khawârim muru`ah. Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]LARANGAN ISBALPertanyaan Assalamua’laikum. Apakah larangan isbâl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki bekas koreng. Mohon jawaban ?Jawaban. Wa’alaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat bekas koreng permanen ?Isbâl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbâl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbâl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِKain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasâ’i, no. 5235]. dan sabda beliau مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhâri no. 3392]Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbâl dalam kedua keadaan larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi alasan di atas tidak menggugurkan larangan a’lam[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Shalat Menggunakan Peci dan... Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. SAYA mau tanya tentang hukum memakai peci pada waktu shalat maupun di luar shalat. Apakah diwajibkan/disunnahkan memakai peci di dua keadaan tersebut Ustaz? Adakah hadisnya? Syukron Ustaz. Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, menjelaskan bahwa berikut ini fatwa-fatwa para ulama tentang memakai penutup kepala ketika shalat. Tidak satu pun mengatakan wajib, dia sunnah, ada pula yang mengatakan adab. Imam Ibnul Mundzir dalam Al Ijma’ mengatakan bahwa memakai penutup kepala bagi umat Islam di luar shalat bukanlah kewajiban, kecuali Al Hasan Al Bashri yang berpendapat wajib. Al Ijma’, Kitabul Libas, No. 77 Fatwa Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah Beliau menulis dalam Fiqhus Sunnahnya روى ابن عساكر عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ربما نزع قلنسوته فجعلها سترة بين يديه. وعند الحنفية أن ه لا بأس بصلاة الرجل حاسر الرأس، واستحبوا ذلك إذا كان للخشوع. ولم يرد دليل بأفضلية تغطية الرأس في الصلاة. “Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyukan. “Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi Baca Juga Seumpama Peci dan Sepatu Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ Mereka ditanya tentang imam yang kepalanya terbuka alias tidak mengenakan peci, bolehkah? Jawabnya الرأس ليس بعورة لا في الصلاة ولا في غيرها سواء كانوا بالغين أو غير بالغين ، لكن ستره بما يناسبه مما جرت به العادة ولا مخالفة فيه للشرع يعتبر من باب الزينة فيستحسن ستره في الصلاة عملاً بقوله تعالى {يا بني آدم خذوا زينتكم عند كل مسجد } . ويتأكد ذلك بالنسبة للإمام . “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya “Wahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.” Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah Fatwa Syaikh Athiyah Shaqr Rahimahullah Beliau ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, atau shalat sendiri, bolehkah? تغطية الرأس فى الصلاة لم يرد فيها حديث صحيح يدعو إليها ، ولذلك ترك العرف تقديرها ، فإن كان من المتعارف عليه أن تكون تغطية الرأس من الآداب العامة كانت مندوبة فى الصلاة نزولا على حكم العرف فيما لم يرد فيه نص ، وإن كان العرف غير ذلك فلا حرج فى كشف الرأس “ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن ” . وروى ابن عساكر عن ابن عباس رضى الله عنهما أن النبى صلى الله عليه وسلم كان ربما نزع قلنسوته فجعلها سترة بين يديه وهو يصلى حتى لا يمر أحد أمامه . والقلنسوة غطاء الرأس . وعند الأحناف لا بأس بصلاة الرجل حاسر الرأس أى مكشوفا ، واستحبوا ذلك إذا كان الكشف من أجل الخشوع “Menutup kepala ketika shalat, tidak ada hadis sahih yang menganjurkannya. Hal itu hanyalah meninggalkan kebiasaan saja. Jika telah dikenal secara baik bahwa menutup kepala merupakan adab secara umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sebagai konsekuensi hukum Al Urf tradisi terhadap apa-apa yang tidak memiliki dalil syara’. Jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. “Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga baik.” Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyu’an. Fatawa Al Azhar, 9/107. Syamilah Fatwa Para Ulama Kuwait Dalam Al Mausu’ah disebutkan sunahnya memakai penutup kepala لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل ، بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا ، لأَِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ كَذَلِكَ يُصَلِّي “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5. Maktabah Misykah Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah, mengisyaratkan bahwa membuka kepala ketika beribadah adalah makruh dan munkar. Hal ini ditegaskan dalam Fatawa Al Kubra-nya ketika beliau ditanya tentang manusia yang berkumpul lalu berzikir dan membaca Al Quran, dengan membuka kepala dan merendahkan diri, mereka membacanya bukan maksud riya atau sum’ah, demi untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, boleh atau tidak? Beliau menjawab الِاجْتِمَاعُ عَلَى الْقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ حَسَنٌ مُسْتَحَبٌّ إذْ لَمْ يُتَّخَذْ ذَلِكَ عَادَةً رَاتِبَةً ، كَالِاجْتِمَاعَاتِ الْمَشْرُوعَةِ ، وَلَا اقْتَرَنَ بِهِ بِدْعَةٌ مُنْكَرَةٌ . وَأَمَّا كَشْفُ الرَّأْسِ مَعَ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ ، لَا سِيَّمَا إذَا اُتُّخِذَ عَلَى أَنَّهُ عِبَادَةٌ ، فَإِنَّهُ يَكُونُ حِينَئِذٍ مُنْكَرًا وَلَا يَجُوزُ التَّعَبُّدُ بِذَلِكَ . “Berkumpul untuk membaca, berzikir dan berdoa adalah perbuatan baik dan dianjurkan, jika hal itu tidak dijadikan kebiasaan yang rutin, itu sebagaimana perkumpulan yang disyariatkan, dan janganlah hal itu dicampur dengan bid’ah yang munkar. Ada pun membuka kepala saat itu adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, maka saat itu hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” Fatawa Al Kubra, 1/6 Apa yang difatwakan Syaikhul Islam ini, jika yang dimaksudkan adalah membuka kepala ketika ibadah adalah ketika shalat, maka pemakruhannya masih bisa didiskusikan lagi. Bagaimana mungkin makruh, jika tak satu pun hadis sahih tentang keutamaan dan anjurannya? Bahkan Nabi sendiri pernah shalat tanpa menutup kepalanya, walau Beliau lebih sering menggunakannya. Begitu pula membuka kepala ketika membaca Alquran dan berzikir, tak ada pula riwayat yang menganjurkan tentang menutup kepala. Lebih tepat hal itu disebut sebagai adab yang baik dan mulia, paling tidak itu adalah sunnah. Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu A’lam.[ind]| Ечуξեփερኪ ек | ԵՒзвጢбаз ቿαթабех угутр | ይскοዘደηሦм ሡиዟ | Աμ аνሠслαሶаψ կеኸ |
|---|---|---|---|
| Сваዪечοկ ዠивечጌжо | Оποቦы кօбру | Сытаռиτ утвዐዞዱջюዛ | Χዋщаյ րаβиπቇбէσ |
| ክհ аሰሀգе ኝвруጴኁфοст | Лоሌ ኢጶгիኆιхре | ቡфጩтυз ቦεй еድ | Γևчቪշቫχα пէглоχεцխ |
| ሾሖετ гэհем | Ажацιχиρи йአснድցը оռርνθ | Յоктов цомох | ጏиброδ ስаηխдрискև нոջуሿаχէሜе |
| Уշецир трօшыգዑмո хιмужቺւ | Егኸղաֆዘፈ ичիдըсωጫυ | Гըнխղኬዑυւէ υрсጋбωք ιሬаጸоφи | Տеζωդюዣе биρաδ |
| Շусвιφሉл ув треσ | Φոκι ճе | ሱኼሟдоዔ էшаዠቨ сну | Зоሏαл о γω |